8 C
Munich
Minggu, Maret 1, 2026

CV. Tanjungsari Tiga Dituding Garap Proyek Bendung Cilangkap IV Asal-Asalan

Artikel Lainnya

Bandung Barat || nusantarapostnews.com — Ketua P3A dan petani di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, mempertanyakan kualitas proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Cilangkap IV yang tengah dikerjakan oleh CV. Tanjungsari Tiga.
Proyek bernilai Rp 119.230.012,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis pekerjaan irigasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan yang seharusnya berorientasi pada perbaikan bendung justru dilakukan dengan cara sederhana dan minim kualitas. Material yang digunakan didominasi bambu dan batu lepas, sementara area sekitar proyek tampak berlumpur dan dipenuhi sisa ranting kayu.
Tak terlihat adanya struktur beton permanen yang sepadan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah tersebut.

Ketua P3A Jaenudin menilai pelaksana proyek bekerja tergesa-gesa tanpa pengawasan ketat dari dinas teknis.

“Kalau dananya sampai seratus jutaan, mestinya hasilnya jelas kelihatan. Tapi ini cuma ditancap bambu dan ditumpuk batu. Kami hanya berharap bendungnya benar-benar diperbaiki,” ujar Jaenudin.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, melalui kontrak bernomor 602.1/SPK/RB.02/BSDA/IX/2025.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait mekanisme pengawasan maupun pencairan dana proyek.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak BKAD memilih bungkam seribu bahasa.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penggunaan APBD wajib dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan teknis.

Jika benar ditemukan indikasi penyimpangan atau pekerjaan tak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Publik kini mendesak Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh, agar dana publik tidak terbuang sia-sia dan hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

 

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page