Bandung Barat || nusantarapostnews.com – Sejumlah warga dan petani di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, mempertanyakan kualitas proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Cilangkap IV yang tengah dikerjakan oleh CV. Tanjungsari Tiga. Proyek dengan nilai kontrak Rp 119.230.012,00 dari APBD Tahun 2025 itu diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis pekerjaan irigasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang seharusnya berorientasi pada rehabilitasi bendung justru tampak dikerjakan dengan sangat sederhana. Material yang digunakan didominasi bambu dan batu lepas, sementara area sekitar proyek terlihat penuh lumpur dan sisa ranting kayu. Tidak tampak adanya konstruksi permanen yang sesuai dengan nilai proyek ratusan juta rupiah tersebut.
Sejumlah warga menilai, pelaksana proyek terkesan tergesa-gesa tanpa pengawasan ketat dari dinas teknis.
“Kalau dananya sampai seratus jutaan, mestinya hasilnya jelas kelihatan. Tapi ini cuma ditancap bambu dan ditumpuk batu. Kami petani hanya berharap bendungnya benar-benar diperbaiki,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, melalui kontrak bernomor 602.1/SPK/RB.02/BSDA/IX/2025.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait proses pengawasan dan pencairan dana proyek. Saat dihubungi awak media, pihak BKAD memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD harus melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan teknis.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.”
Publik mendesak Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan pemeriksaan kualitas pekerjaan, agar keuangan daerah tidak terbuang sia-sia dan proyek benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis : Madun
