Bandung Barat | NusantaraPostNews.com – Kasus dugaan penyelundupan pekerja migran kembali mengguncang publik. Seorang TKW bernama Juariah diduga dipulangkan dari luar negeri dalam keadaan berbadan dua. Namun belum sempat beristirahat, Juariah justru diterbangkan kembali oleh sponsor bernama Ajeng Kartini Wrga Plered, keberangkatan kedua bahkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan suaminya.
Peristiwa ini memantik amarah Kuasa Hukum Suami nya, yang merasa Juariah dimanfaatkan dan dipaksa kembali bekerja meski dalam kondisi kehamilan, serta tanpa proses resmi sesuai peraturan pemerintah.
Menurut keterangan salah satu saksi, Juariah sempat tiba di kampung halaman dan menitipkan anaknya kepada orang tuanya. Tak berselang lama, sponsor yang disebut bernama Ajeng Kartini datang kembali dan membawa Juariah untuk keberangkatan kedua.
“Juariah pulang dalam kondisi hamil. Belum sehat betul Anak nya juga ada di orang tua nya. Saya tau sendiri sponsor nya langsung membrangkatkan nya lagi ke luar negri entah apa tujuan nya, Kasian Suami nya,” ujarnya salah satu saksi.
Suami Juariah juga menyatakan keberangkatan tersebut dilakukan tanpa persetujuannya.
“Saya tidak pernah tanda tangan apa pun untuk kebrangkatan kedua ini, Tidak ada izin dari saya. dan katanya sudah diterbangkan lagi,” tegasnya
Bila dugaan tersebut benar, maka tindakan sponsor dapat bersinggungan dengan beberapa aturan penting.
1. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 24 huruf (c)
Melarang penempatan pekerja migran yang sedang dalam keadaan hamil.
Pasal 21 ayat (1)
Penempatan harus mendapat persetujuan keluarga.
Pasal 81 – 83
Memberangkatkan secara ilegal dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
2. UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
Berangkat tanpa sepengetahuan suami dapat masuk unsur penelantaran keluarga.
3. KUHP Pasal 267–268
Mengatur pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan administrasi (jika terjadi manipulasi data keberangkatan).
Kuasa Hukum suami Juariah Akan melakukan pengaduan ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini,
Aktivis perlindungan pekerja migran Indonesia MADUN, menilai situasi ini tidak wajar.
“Ada dugaan pemberangkatan ilegal, korban dalam kondisi berbadan dua di pulangkan ke indonesia, tanpa sepengetahuan suami keberangkatan kedua tanpa izin dari suami nya. Publik wajar mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Masyarakat pun semakin mempertanyakan:
Mengapa sponsor bisa membawa Juariah tanpa ijin dari suami nya?
Apakah ada unsur pembiaran dari Aparat penegak hukum dan pemerintah setempat?
Situasi ini membuat publik menilai kinerja pemerintahan dan APH dalam kasus pekerja migran lemah, bahkan ada yang menyebutnya “mandul”.
Kasus Juariah menjadi alarm keras tentang lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Sponsor diduga bertindak semaunya, sementara aparat penegak hukum dinilai tidak responsif.
Publik kini menunggu langkah konkret—bukan janji—untuk memastikan keselamatan Juariah sekaligus menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Reporter: Fauzy
