6 C
Munich
Jumat, Februari 27, 2026

TKW Asal Cianjur Hilang Kontak di Arab Saudi, Diduga Diberangkatkan Tanpa Pengalaman — Pemeroses Lepas Tangan

Artikel Lainnya

Cianjur || Nusantarapostnews.com –
Nasib pilu kembali menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Ayu Melani dilaporkan hilang di Arab Saudi setelah beberapa waktu bekerja di negara tersebut. Hingga kini, keberadaan Ayu belum diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun otoritas terkait di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Ayu Melani berangkat ke Arab Saudi tanpa pengalaman kerja di luar negeri. Ia diberangkatkan oleh seorang pemeroses bernama Karim, yang diduga berperan dalam pengurusan dokumen dan keberangkatan Ayu. Namun, setelah Ayu hilang kontak, Karim disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atau membantu proses pencarian.

Pihak keluarga menyebut, Ayu tidak ditemukan di rumah majikan tempatnya bekerja, bahkan tidak tercatat di kantor ejensi (perusahaan penyalur tenaga kerja) di Arab Saudi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar atas keselamatan Ayu.

“Kami hanya ingin tahu anak kami di mana. Hidup atau tidak. Sudah lama tidak ada kabar sama sekali,” ungkap orang tua Ayu dengan nada sedih, berharap pemerintah Indonesia dapat membantu menelusuri keberadaan anaknya.

 

Kasus ini menambah daftar panjang TKW asal Indonesia yang hilang atau terputus kontak di Timur Tengah, terutama mereka yang diberangkatkan tanpa pelatihan atau prosedur resmi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap pekerja migran berhak mendapatkan pelatihan, pembekalan, dan perlindungan hukum, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.

Dalam Pasal 80 dan 81 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap pihak yang memberangkatkan PMI secara non-prosedural atau tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pihak keluarga kini berharap Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta KBRI di Riyadh dapat segera menelusuri keberadaan Ayu Melani dan memastikan proses hukum terhadap pemeroses yang terlibat.

Kasus seperti yang menimpa Ayu menjadi pengingat bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap proses keberangkatan pekerja migran Indonesia harus diperketat, agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page