KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., didampingi Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, yakni Tri Yulianto Satyadi, S.H. dan Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim JPU lainnya. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.
Dalam amar putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan dijatuhkan pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun.
Terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Penulis : Madun
Narasumber:
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang

