Bandung Barat | Nusantarapostnews.com – 8 Desember 2025. seorang warga Kabupaten Bandung Barat, Taryat (50), meminta keadilan setelah dirinya menerima surat panggilan ke 2, Awal nya taryat menerima panggilan ke 1 melalui wa dan tidak hadir karna diduga tidak resmi dari Sat Reskrim Polres Cimahi terkait penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Taryat mempertanyakan dasar laporan yang ditujukan kepadanya, sebab menurutnya tanah serta sertifikat yang menjadi objek persoalan justru berada di tangan pihak pelapor.
Surat panggilan dengan Nomor: S.Pgl/1196/XII/2025/Reskrim itu ditujukan kepada Taryat untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 10 Desember 2025 di ruang Unit PPA Polres Cimahi. Pemanggilan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/995/IX/2025/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tertanggal 30 September 2025.
Dalam penjelasannya di kantor redaksi Nusantarapostnews.com, Senin (8/12/2025), Taryat mengaku terkejut sekaligus merasa dirugikan karena tidak mengetahui bentuk dugaan penipuan yang dilaporkan.
“Saya ingin keadilan. Tanah dan sertifikat justru dipegang oleh pelapor. Lalu apa dasar saya dituduh menipu? Apa yang saya tipu? Sertifikat ada pada mereka, bukan pada saya,” tegas Taryat.
Menurut Taryat, dirinya tidak pernah menguasai tanah maupun melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dijelaskan secara terang agar dirinya tidak dirugikan secara sosial maupun hukum.
Taryat juga menilai proses pelaporan yang dilakukan terhadapnya janggal, sebab dalam konstruksi umum kasus penipuan tanah, biasanya pihak terlapor merupakan pihak yang menguasai atau mengalihkan aset tanpa hak.
“Kalau sertifikat dan tanah ada di pelapor, lalu apa unsur penipuannya? Saya justru yang harusnya bertanya: apa motif pelapor membuat laporan seperti ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas pernyataan Taryat. Polres Cimahi melalui Unit Reskrim juga belum memberikan keterangan resmi selain surat panggilan yang telah diterbitkan.
Kasus ini kini bergulir dan menunggu proses klarifikasi lanjutan oleh pihak penyidik. Taryat menyatakan siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan lengkap sesuai fakta yang ia ketahui.
Penulis : Madun
