3.1 C
Munich
Sabtu, Februari 28, 2026

Sindikat Pemberangkatan Ilegal ke Timur Tengah Kian Merajalela, Libya Jadi Tujuan Baru!

Artikel Lainnya

Jakarta | NusantaraPostNews.com – Maraknya praktik pemberangkatan ilegal pekerja migran ke Timur Tengah kini semakin mengkhawatirkan. Bukan hanya ke negara-negara yang dianggap aman, kini negara konflik seperti Libya pun menjadi sasaran empuk bagi sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan lemahnya pengawasan aparat.

Baru-baru ini, empat calon pekerja migran Indonesia berhasil meloloskan diri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah nyaris diberangkatkan secara ilegal menuju Libya.

Menurut penuturan salah satu korban berinisial PT, jaringan yang menjerat mereka melibatkan oknum dari berbagai instansi, termasuk oknum kepolisian, imigrasi, dan pihak bandara.

“Saya direkrut oleh agen yang mengaku dari Turki bernama Bilkis. Dari sana saya diarahkan ke beberapa orang seperti WN (pemilik penampungan), DM (wakil agen), dan ST yang mengaku dari pihak imigrasi bandara,” ungkap PT kepada NusantaraPostNews.com.

 

PT menuturkan, ia dibawa oleh WN ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk menemui ST. Di perjalanan, ia di arahkan untuk memperlihatkan video-video kondisi bandara sebagai panduan agar bisa lolos pemeriksaan.
Beruntung, PT bersama tiga orang lainnya berhasil melarikan diri setelah mendapat peringatan dari calon penumpang lain yang curiga atas gerak-gerik para korban.

 

Temuan tim investigasi NusantaraPostNews.com mengindikasikan adanya kerja sama sistematis antar oknum, mulai dari perekrut di lapangan hingga pihak di jalur keberangkatan bandara.

Modusnya: korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Timur Tengah, sementara dokumen keberangkatan dipalsukan seolah-olah resmi.

Fenomena ini memperlihatkan bobroknya pengawasan terhadap jalur nonprosedural di bandara besar, bahkan di bawah hidung aparat resmi negara.

Atas praktik keji ini, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana berat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

Pasal 81 ayat (1):
“Setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 miliar.”

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55-56

Mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, termasuk oknum yang turut membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku.

Maraknya kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana negara ketika rakyatnya dijual secara halus oleh sindikat sendiri?
Sudah seharusnya Presiden RI dan kementerian terkait turun langsung menindak tegas setiap oknum yang terlibat, baik di kepolisian, imigrasi, maupun bandara. Sebab, pembiaran hanya akan membuka pintu lebar bagi perdagangan manusia yang merendahkan martabat bangsa.

Tim investigasi NusantaraPostNews.com masih menelusuri lebih dalam keterlibatan oknum-oknum yang disebutkan korban. Dugaan sementara, sindikat ini beroperasi lintas provinsi dan memiliki jaringan kuat hingga luar negeri.

Editor : Madun
Reporter : Madun
Sumber : Wawancara PMI (Korban)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page