Gambar istimewa: Dokumen ini memiliki hak cipta
SUKABUMI, || Kabar duka datang dari Riyadh, Arab Saudi. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Gopar (46), yang diketahui lahir di Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami sakit hingga tidak sadarkan diri atau koma selama kurang lebih satu tahun.
Hingga kini, jenazah Gopar dilaporkan masih berada di Arab Saudi dan belum dipulangkan ke Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga yang berharap jenazah almarhum dapat segera dipulangkan ke tanah air untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Berdasarkan dokumen paspor Republik Indonesia yang diterima redaksi, Gopar merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Sukabumi pada 1 Januari 1980.
Paspor tersebut tercatat diterbitkan pada 22 September 2024 oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, dengan masa berlaku hingga 22 September 2029.
Sementara itu, alamat lengkap Gopar di wilayah Sukabumi masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak keluarga.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa sebelum meninggal dunia, Gopar mengalami gangguan kesehatan serius hingga berada dalam kondisi koma selama kurang lebih satu tahun.
Namun, penyebab penyakit yang diderita almarhum, rumah sakit tempat menjalani perawatan, PMI tersebut meminggal dunia Hari ini tanggal 28 Oktober 2026 hal tersebut menurut informasi dari pihak keluarga maupun otoritas terkait di Arab Saudi.
Peristiwa ini menjadi perhatian mengingat almarhum merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dan keluarganya kini menantikan proses pemulangan jenazah.
Pihak keluarga berharap pemerintah Indonesia dapat membantu mempercepat proses pemulangan jenazah Gopar dari Riyadh, Arab Saudi, menuju Indonesia.
Bagi keluarga, pemulangan jenazah merupakan harapan besar agar almarhum dapat dimakamkan secara layak di tanah kelahirannya.
Keluarga juga berharap adanya perhatian dan langkah nyata dari pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI Riyadh, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Selain itu, keluarga mengharapkan kejelasan mengenai kondisi dan keberadaan jenazah, kelengkapan administrasi, serta kemungkinan kendala yang menyebabkan proses pemulangan belum terlaksana.
Kasus meninggalnya pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius, khususnya berkaitan dengan pelindungan warga negara dan pemenuhan hak-hak pekerja migran.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, termasuk penanganan pekerja migran yang meninggal dunia di negara penempatan.
Pasal 21 ayat (1) huruf a undang-undang tersebut mengatur bahwa pelindungan selama bekerja mencakup pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) mengatur pelindungan setelah bekerja, termasuk fasilitasi kepulangan sampai daerah asal.
Ketentuan mengenai penanganan pekerja migran yang meninggal dunia juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf z, yang memuat hak pekerja migran untuk memperoleh pelindungan apabila mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau meninggal dunia.
Dalam konteks tersebut, koordinasi antara perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi dan instansi terkait di tanah air diharapkan dapat membantu memberikan kepastian bagi keluarga almarhum.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari KBRI Riyadh mengenai status penanganan jenazah Gopar, termasuk dokumen kematian, lokasi penyimpanan jenazah, serta tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum pemulangan.
Belum diketahui pula apakah terdapat kendala administrasi, pembiayaan, maupun persyaratan dari otoritas Arab Saudi yang menghambat proses pemulangan.
Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada KBRI Riyadh dan instansi pemerintah terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan.
Di tengah ketidakpastian tersebut, keluarga Gopar masih menaruh harapan agar pemerintah Indonesia dapat memberikan perhatian dan membantu mempercepat pemulangan jenazah almarhum.
Harapan keluarga sederhana: jenazah Gopar dapat segera kembali ke Indonesia, sehingga keluarga memiliki kesempatan untuk memberikan penghormatan terakhir dan mengantarkannya ke tempat peristirahatan terakhir di tanah kelahirannya.
Penulis : Madun
KARAWANG, || Sikap Camat Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah diduga melontarkan ucapan…
CIANJUR, nusantara-postnews.com — Dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,…
DENPASAR, nusantaraposnews.com – Dugaan praktik pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural kembali mencuat.…
KARAWANG, 21 Oktober 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya,…
KARAWANG - Pasca insiden kebakaran yang menghanguskan kantor ATR/BPN Karawang, pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul…
Karawang — Polemik dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Winarsih dan Enok, belum juga berakhir. Keduanya…