Bandung Barat | nusantarapostnews.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatimekar Kec.Cipeundeuy Kab.Bandung Barat kembali memanas. Putra dari oknum RW yang namanya disebut dalam pemberitaan dugaan pungli itu, diduga meminta awak media untuk mengungkap identitas narasumber yang memberikan informasi kepada wartawan.
Putra oknum RW tersebut mempertanyakan mengapa wartawan tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi kepadanya terkait dugaan pungli yang ditujukan kepada orang tuanya selaku Rw yang ada dalam pemberitaan. Ia juga menuding bahwa pemberitaan yang beredar tidak pernah meminta klarifikasi kepada pihak keluarga.
Padahal, dalam kode etik jurnalistik, hak jawab diberikan kepada pihak yang disebut secara langsung melakukan dugaan pelanggaran, dalam hal ini oknum RW, bukan keluarganya.
“Jika pihak RW ingin klarifikasi, silakan. Itu hak jawab. Tapi bukan dengan cara meminta nama narasumber, Dan Jangan intimidasi wartawan saya,” ujar pimpinan redaksi media nusantarapostnews.com
Wartawan menegaskan bahwa identitas narasumber dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 Ayat (2), serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang menyebutkan bahwa wartawan wajib merahasiakan identitas narasumber yang ingin dirahasiakan demi keselamatan dan keamanan.
Permintaan untuk membuka identitas narasumber dinilai sebagai bentuk intimidasi dan berpotensi menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam rekaman audio yang diterima redaksi, putra oknum RW itu terdengar meminta wartawan menjelaskan siapa warga yang menyebut ayahnya melakukan pungli. Hal ini memperkuat dugaan bahwa upaya tersebut dapat mengarah pada tindakan represif terhadap warga pelapor.
Sementara itu, sebagian warga mengaku memberikan uang kepada oknum RW dengan alasan “ikhlas”, namun pernyataan tersebut belum dapat mematahkan dugaan adanya praktik pungli.
Melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat lingkungan, publik berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun tangan melakukan penelusuran.
Jika terbukti terjadi pungli, aparat penegak hukum wajib memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pidana umum dan pemberhentian dari jabatan lingkungan.
Penulis : Red
