10.7 C
Munich
Minggu, Februari 22, 2026

Pungutan Renang SMPN 1 Pedes Diduga Ilegal, Guru Terancam Sanksi Pidana, Dinas Pendidikan Karawang Tutup Mata.

Artikel Lainnya

KARAWANG | nusantarapostnews.com – Keluhan wali murid mengenai kegiatan renang di sekolah kembali mencuat. Kegiatan yang semestinya dapat dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru diduga menjadi beban tambahan bagi orang tua karena adanya pungutan wajib.

Sebagian orang tua mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayar siswa agar dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler renang tersebut. Selain dinilai tidak transparan, pungutan ini diduga bersifat memaksa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga siswa.

Salah satu wali murid SMPN 1 Pedes, Berinisial WA mengungkapkan bahwa putranya diminta membawa sejumlah uang yang cukup besar.

“Tadi pagi anak saya membawa Rp75 ribu untuk ongkos dan tiket masuk Rp35 ribu serta biaya keamanan Rp10 ribu,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menuturkan, uang yang awalnya digunakan untuk membeli beras dan lauk terpaksa dialihkan agar anaknya dapat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.

“Tadinya uang itu untuk makan, tapi demi anak ya terpaksa saya mengalah. Saya juga sempat berencana mengajak beberapa orang tua lain untuk protes, karena biaya renang ini seolah menjadi kewajiban,” sambungnya.

Orang tua berharap sekolah lebih memperhatikan kemampuan ekonomi peserta didik dan tidak menjadikan kegiatan ekstrakurikuler sebagai ajang pungutan. Mereka juga menilai penggunaan dana BOS harus transparan serta berpihak pada kepentingan siswa.

file-00000000409071f88ad65b38f96a4f2e

Diduga Dinas pendidikan kabupaten Karawang Tutup mata, padahal sudah beberapa kali pemberitaan tentang keluhan wali murid prihal (Akuatik) Eskul renang tersebut, namun tidak ada ketegasan, diduga kuat dinas pendidikan molor dalam menjalankan tugas dan tidak serius dalam menanganin duggan pungli di sekolah tingkat SMP, Percuma melayangkan surat edaran jika tidak pernah ada tindakan dan malah membiarkan,

Masyarakat berharap Bupati Karawang dan kementrian pendidikan dapat turun tangan dan bisa membenahi struktur dinas pendidikan di kabupaten karawang agar bisa lebih tegas dan sigap.

Jika terbukti adanya pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, pihak sekolah dapat dijerat dengan:

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e: Memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan.
Ancaman: pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Pasal 9 ayat (1): Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan biaya satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP.

Pasal 11: Pungutan tidak boleh memberatkan, mengikat, atau dikaitkan dengan penilaian/keharusan mengikuti kegiatan.

Pasal 16: Wajib mengembalikan pungutan yang bertentangan dengan aturan.

PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Menegaskan bahwa sekolah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa membebankan biaya satuan pendidikan kepada peserta didik.

Jika unsur pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan terpenuhi, guru atau kepala sekolah bisa diproses pidana maupun administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN Pedes 1 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya renang tersebut.

Reporter : Madun

file-00000000409071f88ad65b38f96a4f2e

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page