Karawang || Nusantarapostnews.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam publik. Indikasi ketidaktransparanan, rangkap jabatan, hingga dugaan penyimpangan anggaran mencuat setelah Majid, selaku Ketua BUMDes, gagal memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait kepemilikan serta sistem sewa lahan sawah dan tambak ikan yang dikelola oleh badan usaha desa tersebut.
Dalam konfirmasi kepada awak media, Majid hanya menyebut bahwa BUMDes Kedungjaya tahap pertama dialokasikan untuk tambak ikan dan tahap kedua untuk pengelolaan sawah dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp200 juta. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bukti kontrak kerja sama, kejelasan status kepemilikan lahan, maupun rincian realisasi penggunaan dana.
Lebih jauh, diketahui bahwa Majid yang kini menjabat sebagai Ketua BUMDes masih aktif dalam struktur pemerintahan Desa Kedungjaya. Kondisi ini diduga kuat melanggar aturan, sebab pengurus BUMDes dilarang merangkap jabatan di struktur desa untuk menghindari konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Selain ketidakjelasan pengelolaan dana, laporan keuangan dan papan informasi publik terkait kegiatan BUMDes tidak ditemukan di halaman kantor desa, sehingga masyarakat tidak mengetahui ke mana arah dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan. Padahal, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terbuka terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Menariknya, saat media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kedungjaya, upaya konfirmasi hanya dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan hanya berstatus centang satu (ceklist satu) dan tidak ada tanggapan dari pihak kepala desa.
Hingga kini, Majid selaku Ketua BUMDes juga belum memberikan klarifikasi resmi dan memilih bungkam. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang belum menunjukkan langkah tegas untuk menurunkan tim audit guna memeriksa dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah akan terus menutup mata terhadap praktik tertutup di tingkat desa, ataukah akan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan undang-undang?
Dasar Hukum yang Berlaku
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara akuntabel dan transparan.
Pasal 82 ayat (2): Masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa termasuk pengelolaan keuangan.
2. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembinaan BUMDes
Pasal 19 ayat (2): Pengurus BUMDes dilarang merangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa.
Pasal 28 ayat (1): BUMDes wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 70 ayat (1): Pemerintah desa wajib mengumumkan laporan realisasi anggaran kepada masyarakat secara terbuka.
Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan atas BUMDes kerap membuka ruang penyalahgunaan dana desa. Bila DPMD Karawang tidak segera turun tangan, maka dugaan penyimpangan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa lain di Kabupaten Karawang.
Penulis : Madun
