12.6 C
Munich
Senin, Maret 2, 2026

Proyek Revitalisasi PAUD di Desa Kedung Jeruk Diduga Janggal, Agus Tarman Tantang LSM GMBI: “Kalau Mampu, Laporkan Saja”

Artikel Lainnya

KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Pelaksanaan proyek Revitalisasi PAUD di Desa Kedung Jeruk, Kecamatan Cibuaya, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kejanggalan pada lokasi pembangunan dan papan informasinya. Di tengah kritik tersebut, Kepala MI Al-Faridiyah, Agus Tarman, yang disebut turut mengelola pekerjaan itu, menyampaikan pernyataan tegas di depan Yatno, menantang LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) untuk menempuh jalur hukum bila merasa ada pelanggaran.

Proyek revitalisasi yang bersumber dari anggaran pemerintah itu diduga janggal karena bangunan berdiri tepat di samping rumah Agus Tarman, sementara papan informasi proyek tidak mencantumkan nama desa dan lokasi pekerjaan seperti yang diwajibkan pada proyek pemerintah. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut oleh Atin dari Lsm GMBI, Agus Tarman menampik anggapan miring dan menegaskan bahwa pekerjaan yang ia pegang berjalan sesuai aturan Hal tersebut di himpun dalam rekaman Audio

“Silakan kalau LSM GMBI mampu, laporkan ke mana saja. Mangga.” tegas Agus Tarman kepada Atin Lsm GMBI.

Ia mengklaim bahwa seluruh proses masih dalam koridor teknis, dan menilai kegaduhan yang muncul dipicu asumsi yang belum didukung data.

Sementara itu, LSM GMBI sebelumnya menyatakan telah menerima informasi dari warga terkait kejanggalan proyek tersebut. Pihak GMBI menyebut tengah melakukan penelusuran, baik mengenai lokasi pembangunan maupun kelengkapan dokumen proyek.

“Kami melakukan pengumpulan data terlebih dahulu. Jika ada indikasi pelanggaran administrasi atau dugaan penyimpangan, tentu akan kami sampaikan ke lembaga berwenang,” ujar atin anggota GMBI.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak GMBI belum memberikan tanggapan resmi atas tantangan Agus Tarman.

Menurut pengamat kebijakan publik, tidak dicantumkannya lokasi, nama desa, dan detail volume pekerjaan pada papan informasi dapat menimbulkan masalah transparansi. Padahal, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib dipublikasikan secara lengkap melalui papan informasi.

“Jika lokasi proyek berdekatan dengan rumah seseorang yang terlibat dalam pekerjaan, wajar publik bertanya. Karena itu, dokumen dan papan informasi harus lengkap untuk menghindari polemik,” ujarnya.

Sejumlah warga meminta agar pemerintah kecamatan dan inspektorat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi konflik kepentingan.

“Yang penting dibuka saja datanya. Warga butuh kejelasan,” ujar salah satu warga.

Polemik proyek Revitalisasi PAUD di Desa Kedung Jeruk kini memasuki tahap yang lebih serius setelah Agus Tarman melontarkan tantangan terbuka. Publik menunggu apakah GMBI akan membawa polemik ini ke ranah hukum, sekaligus menanti klarifikasi lebih rinci dari pihak terkait terkait dugaan kejanggalan yang beredar.

Hingga berita ini dipublikasikan, Agus Tarman tetap pada pernyataannya bahwa ia siap menghadapi proses hukum jika laporan benar-benar diajukan.

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page