Karawang || Nusantarapostnews.com — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Adinda dilaporkan terjebak di Irak bersama puluhan PMI lainnya. Mereka diketahui diberangkatkan oleh PT Elang, dengan proses keberangkatan yang diduga melibatkan dua nama, yakni Agus sebagai pihak yang memproses keberangkatan dan Aisah sebagai sponsor untuk Adinda.
Saat ini, Adinda dan sejumlah PMI lainnya berada dalam kondisi memprihatinkan dan meminta pertolongan agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima awak media, salah satu PMI disebut mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak majikan di negara penempatan.
Namun hingga kini, Agus selaku pihak yang memproses keberangkatan dan Aisah sebagai sponsor Adinda belum memberikan kejelasan mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk memulangkan para PMI tersebut. Keduanya juga dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian masalah yang dihadapi para pekerja migran.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Agus menyampaikan bahwa terputusnya akses komunikasi Adinda dengan pihak keluarga merupakan atas instruksinya kepada pihak kantor perusahaan di luar negeri. Ia beralasan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena Adinda dianggap terlalu sering melaporkan kondisi dirinya ke berbagai pihak.
Di sisi lain, awak media juga tengah menelusuri dugaan adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh Agus terhadap Adinda. Berdasarkan informasi yang beredar, Agus disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di satuan Rindam.

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Sebagai bagian dari upaya penelusuran fakta, awak media berencana mendatangi pihak Denpom untuk memastikan kebenaran terkait status Agus, serta menelusuri apakah yang bersangkutan benar merupakan anggota TNI aktif atau tidak, sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan institusi dalam kasus ini.
Dengan adanya peristiwa ini, pihak keluarga PMI serta masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas. Terlebih, kasus ini menyangkut warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke wilayah konflik oleh perusahaan penyalur, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak PT Elang, Agus, dan Aisah guna memperoleh klarifikasi lanjutan sebagai bagian dari prinsip cover both sides.
Penulis : Red
