8.2 C
Munich
Minggu, Maret 1, 2026

Pelapor Kecewa, Polisi Ungkap Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan di Cibuaya Masih Mandek

Artikel Lainnya

KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Ayu Asari, warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski penyidik Polsek Cibuaya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, namun pihak terlapor bernama Manin disebut tidak pernah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian.

Foto Istimewa: Berkas SP2HP Kapolsek Cibuaya

Hal ini terungkap dalam surat resmi Polsek Cibuaya bernomor B/7/04/X/2025/Sek Cby bertanggal 30 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu (Iptu) Amud Setiabudi, selaku penyidik.

Dalam surat tersebut, polisi menyampaikan beberapa tahapan yang telah dilakukan, di antaranya:

Melakukan administrasi penyelidikan terhadap laporan pelapor.

Melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi.

Mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir meski telah dipanggil dua kali.

Penyidik bahkan sudah mendatangi rumah terlapor untuk meminta klarifikasi langsung, namun tetap tidak mendapat respons.

Mandeknya proses klarifikasi ini membuat pelapor mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, meskipun tahapan pemanggilan telah dilakukan, terlapor belum juga diamankan ataupun dipaksa hadir, padahal secara hukum terdapat mekanisme lanjutan jika seseorang mangkir dari panggilan penyidik.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan ketegasan penegakan hukum di Indonesia. Ketika terlapor berkali-kali tidak memenuhi panggilan, seharusnya penyidik dapat meningkatkan status pemeriksaan, termasuk penerbitan surat perintah membawa apabila ditemukan unsur menghambat proses penyidikan.

Namun hingga saat ini, tindakan tegas tersebut belum terlihat.

Pengamat hukum menyebutkan bahwa lambannya penanganan perkara seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab hukum seharusnya berjalan tanpa pandang bulu, baik kepada masyarakat biasa maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan aparat desa atau kecamatan.

Ayu Asari, selaku pelapor, berharap Polsek Cibuaya maupun Polres Karawang dapat mengambil langkah yang lebih tegas agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya.

Sementara itu, penyidik dalam surat tersebut meminta pelapor untuk tetap berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Aipda Muhriful Hidayat, guna memantau perkembangan lanjutan penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, terlapor belum juga ditangkap, dan penyidik belum memberikan keterangan lanjutan terkait tahapan yang akan diambil setelah mangkirnya yang bersangkutan dari dua kali pemanggilan.

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page