TANGERANG | Nusantarapostnews.com – Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) nonprosedural kembali mencuat. Seorang pria bernama Alfon Alias Okta, yang disebut-sebut bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah Kota Tangerang, diduga menjadi handling pengurusan keberangkatan TKW ilegal di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam hal ini diduga Terminal 2 Bandara soekarno Hata terlibat dalam transaksi kebrangkatan PMI ilegal ke timur tengah di karnakan melaui terminal 2 bandara soekarno Hata Para PMI bisa dengan mudah terbang meski tidak memegang Pasfor sama sekali
Informasi tersebut terungkap setelah dua calon pekerja migran gagal diberangkatkan ke luar negeri. Keduanya batal terbang karena mendapati paspor mereka telah lebih dulu dikirim ke Batam, tanpa sepengetahuan mereka. Kedua calon pekerja migran itu mengaku dijanjikan pekerjaan di Erbil, Irak, melalui jalur yang diduga kuat tidak sesuai prosedur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kami sudah siap berangkat. Tapi pas mau check-in, katanya paspor kami tidak ada di tangan oknum pengurus, tapi sudah dikirim ke Batam duluan. Kami jadi curiga,” ujar salah satu korban saat ditemui wartawan.
Dalam penelusuran lebih lanjut, para korban mengaku sebelum menuju bandara mereka ditempatkan di Hotel Plamboyan, kawasan Tangerang. Hotel tersebut diduga menjadi titik transit yang kerap dipakai para agen dan calo untuk menampung calon pekerja migran nonprosedural sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah.
Dugaan ini menguat setelah beberapa korban sebelumnya juga menyebut hotel yang sama sebagai lokasi penampungan ilegal.
Aktivis perlindungan pekerja migran menilai dugaan keterlibatan hotel tersebut harus diusut serius, terlebih jika benar terdapat kerja sama dengan oknum ASN maupun pelaku lain yang berperan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengamat hukum dan LSM pemerhati migran mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya, untuk segera melakukan penyelidikan terbuka.
“Jika benar ada ASN yang terlibat dan ada hotel yang dijadikan sarang penampungan ilegal, ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini masuk ranah TPPO. Polisi harus bergerak cepat,” kata salah satu aktivis.
Praktik pengiriman TKW nonprosedural seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan korban pada risiko penyiksaan, eksploitasi, hingga perdagangan orang di luar negeri.
Untuk memperkuat urgensi penindakan, berikut dasar hukum yang relevan:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang melalui cara-cara melawan hukum untuk tujuan eksploitasi, diancam pidana hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
Pasal 10:
Setiap orang yang memanfaatkan jasa korban TPPO dapat dipidana.
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)
Pasal 81:
Setiap orang yang menempatkan PMI tanpa prosedur resmi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Pasal 86:
Pemerintah berkewajiban melindungi PMI dari praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang.
Pasal 55 KUHP:
Mereka yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku
Redaksi menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius kepolisian. Dugaan keterlibatan oknum ASN, penggunaan hotel sebagai tempat penampungan ilegal, serta praktik pengiriman TKW nonprosedural adalah bentuk kejahatan terorganisir yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Penelusuran lebih lanjut dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait akan terus dilakukan untuk kepentingan publik.
Penulis : Madun

