Lampung || Nusantarapostnews.com – Seorang pria berinisial FZ (37) yang bekerja sebagai tukang servis telepon seluler keliling di Kota Bandar Lampung diringkus oleh polisi karena kasus pemerkosaan terhadap pelajar SD. Modusnya mengaku bisa mengeluarkan roh jahat dari tubuh korban.
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di rumah FZ di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (25/10/2025) malam.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombe Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa modus pelaku berpura-pura bisa mengobati anak yang diikuti oleh roh jahat. Kemudian dalam praktik itu dia meremas bagian kemaluan korban.
“Awalnya, sesuai pekerjaannya tersangka. Saat itu FZ memperbaiki ponsel korban di rumah korban di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan menyampaikan kepada ayah korban bahwa korban ini diikuti oleh roh halus,” kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11).
Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, ayah korban dan anaknya datang ke rumah tersangka untuk melakukan pengobatan. Sesampainya di rumah FZ, ayah korban diminta untuk menunggu di luar.
“Ayah korban ini disuruh menunggu di luar. Sementara, korban berada di dalam rumah di lantai dua bersama tersangka,” jelasnya
Kapolresta menuturkan, dalam praktik pengobatan itu, korban disuruh membuka baju. Alasannya, supaya makhluk halus keluar dari tubuh korban. Namun, tersangka justru melakukan pencabulan.
“Kurang lebih 10 menit, tersangka menyampaikan kepada korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun termasuk ayahnya. Kalau diberithau makhluk halus bisa masuk lagi ke dalam tubuh korban,” tuturnya.
Setelah melakukan ritual pengusiran roh halus, korban pulang bersama ayahnya. Masalah kemudian muncul, pada Senin (26/10), korban tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit di bagian dada.
“Dari sanalah, korban akhirnya menceritakan bahwa pada hari Sabtu itu korban menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku,” katanya.
Kemudian, orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat dan melakukan visum di rumah sakit. Dari hasil visum itu diketahui bahwa korban mengalami memar di bagian dada.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (28/10).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup dia.
Tersangka pemerkosaan bocah SD di Bandar Lampung modus bisa mengusir roh halus.
penulis: Red
