KARAWANG | nusantarapostnews.com – Aset vital desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat justru diduga tak taat aturan. Ambulans milik Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, tertangkap kamera publik masih beroperasi meski indikasi kuat pajak kendaraannya telah kedaluwarsa.
Pada foto yang diterima redaksi, tampak jelas nomor polisi T 3947 FF dengan tanda masa berlaku 09•24. Artinya, jika benar demikian, ambulans ini sudah melewati tenggat pembayaran pajak, namun tetap bebas melintas di jalan umum.
Ironisnya, kendaraan yang jelas-jelas berlogo Kemendesa dan Kabupaten Karawang itu merupakan aset publik yang dibiayai uang negara. Seharusnya, pemerintah desa memberi contoh kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran dan kendaraan dinas, termasuk kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Jika ambulans saja tak tertib administrasi, bagaimana mungkin warga percaya pada tata kelola pemerintahan desa?
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Bolang belum berhasil dikonfirmasi. Pihak pemdes terkesan enggan memberikan penjelasan terkait dugaan kelalaian ini.
Masyarakat berharap Inspektorat dan Pemkab Karawang turun tangan untuk menertibkan serta mengevaluasi pengelolaan aset desa tersebut, agar pelayanan kesehatan tidak tercoreng oleh ketidakbecusan aparatur desa sendiri.
Reporter : Madun
