SUKABUMI | Nusantarapostnews.com – Sponsor pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Malik Ibrahim Maturidi, akhirnya menyampaikan klarifikasi tertulis terkait tudingan dugaan pemerasan dan penyitaan kendaraan milik PMI yang gagal berangkat.
Namun alih-alih menutup polemik, pernyataan tersebut justru menyeret nama PT Grand Graha serta sejumlah pihak lain, tanpa disertai penjelasan kronologis yang utuh.
Dalam klarifikasinya, Malik menegaskan tidak ada unsur pemerasan yang ia lakukan. Ia menyebut persoalan uang bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan urusan pihak lain.
“Mohon maaf, tidak ada istilah memeras. Itu urusan Pak Acek dan orang PT. Saya dapat uang sepeser pun sudah saya kembalikan. Cuma yang dari Pak Maman Rp500.000 belum dikembalikan. Sudah saya tagih tiga kali ke rumahnya, tidak ada niat bayar, kayaknya orangnya juga pusing sama saya. Itu klarifikasi saya,” tulis Malik.
Dalam pernyataan tersebut, Malik secara terbuka menyebut dua nama, yakni Pak Acek dan Pak Maman. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan rinci mengenai peran Pak Acek dalam proses pemerosesan PMI maupun relasi hukum antara Malik, Pak Acek, dan PT Grand Graha.
Pengakuan bahwa masih terdapat uang Rp500.000 yang “belum dikembalikan” kepada Pak Maman juga menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim sebelumnya bahwa seluruh uang telah dikembalikan dan tidak ada hubungan finansial yang bermasalah.
Lebih jauh, Malik juga membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan penyitaan kendaraan bermotor milik PMI. Ia menyatakan tidak mengetahui sama sekali perihal unit motor yang disebut-sebut dijadikan jaminan.
“Dan itu pun unit motor saya tidak tahu menahu. Mungkin diambil sama orang PT untuk jaminan. Saya tidak tahu bentuk dan merek motornya pun tidak tahu,” lanjut Malik.
Pernyataan ini kembali memunculkan pertanyaan serius. Jika benar kendaraan PMI diambil oleh “orang PT”, atas dasar apa penyitaan tersebut dilakukan, dan siapa yang memberi perintah? Hingga kini, PT Grand Graha belum memberikan keterangan resmi untuk mengonfirmasi atau membantah klaim tersebut.
Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai klarifikasi Malik cenderung melempar tanggung jawab ke pihak lain tanpa disertai bukti atau penjelasan detail.
Klarifikasi tersebut juga tidak menyentuh substansi utama, yakni dugaan tekanan terhadap PMI setelah gagal berangkat, termasuk konsekuensi ekonomi dan psikologis yang dialami korban.
“Jika sponsor mengaku tidak tahu, lalu siapa yang bertanggung jawab? PMI tidak boleh dibiarkan terombang-ambing oleh saling lempar klaim,” ujar seorang aktivis perlindungan PMI yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini memantik desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengurai peran masing-masing pihak, mulai dari sponsor, oknum internal perusahaan, hingga pihak lain yang disebut dalam klarifikasi.
Tanpa penyelidikan menyeluruh, klarifikasi sepihak dikhawatirkan hanya menjadi narasi pembelaan, sementara PMI sebagai pihak paling rentan tetap tidak memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT Grand Graha serta nama-nama yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut.
Penulis : Fajri Akbar
