BANDUNG BARAT | Nusantarapostnews.com – Dugaan tindakan tidak kooperatif kembali terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan. Pihak Klinik Naura Husada, yang berlokasi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, diduga mempersulit tugas awak media saat meminta konfirmasi terkait kasus seorang warga yang tersetrum hingga mengalami luka dan membutuhkan perawatan.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika seorang wartawan mencoba meminta keterangan resmi mengenai kondisi korban serta penanganannya. Namun, alih-alih memberikan informasi dasar sesuai fungsi pelayanan publik, pihak klinik justru enggan memberikan keterangan.
Bahkan, Sulaeman, yang diketahui merupakan staf pendaftaran klinik, sempat mempertanyakan legitimasi kerja jurnalistik dengan ucapan yang dinilai merendahkan profesi media:
“Apakah wartawan setara dengan pihak kepolisian?”
Pernyataan tersebut bukan hanya dianggap tidak etis, tetapi juga dinilai menggambarkan ketidakpahaman pihak klinik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan sebagai penyampai informasi publik, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan keselamatan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sejumlah pihak, termasuk komunitas jurnalis lokal, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat untuk menurunkan tim pengawasan ke Klinik Naura Husada guna mengevaluasi sistem pelayanan, etika komunikasi, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Peninjauan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan menjalankan tugas pelayanan, termasuk memberikan informasi yang tidak melanggar privasi medis namun tetap terbuka pada hal-hal yang menjadi kepentingan publik.
Tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3)
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Dengan demikian, setiap bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, termasuk intimidasi verbal, pelarangan liputan tanpa alasan yang sah, atau memperlambat akses informasi yang bersifat publik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan kerja pers.
Insiden ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat agar tidak terjadi kembali praktik yang merendahkan profesi wartawan maupun menghambat hak publik atas informasi. Transparansi pelayanan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Reporter : Madun
