SUKABUMI | Nusantarapostnews.com – Kasus Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, nasib pilu dialami oleh Sri Sugiarti, warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Meski telah dinyatakan secara resmi sebagai korban TPPO oleh negara, jalan menuju keadilan baginya justru terasa buntu di negeri sendiri.
Sri, yang sempat terlunta-lunta di Suriah sebelum akhirnya berhasil dipulangkan oleh KBRI, segera mengambil langkah hukum setibanya di tanah air. Pada September 2025, ia resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) di Polres Sukabumi.
Namun, hingga penghujung Desember 2025, laporan tersebut seolah jalan di tempat. Para pelaku yang identitasnya sudah terang benderang dilaporkan, hingga kini masih bebas menghirup udara segar tanpa tersentuh hukum.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Abel Abdul Rouf aktivis pemerhati migran yang juga aktif di Posko Pengaduan pria yang akrab dipanggil Doel. Dalam keterangannya kepada awak media, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini merupakan preseden buruk bagi perlindungan PMI.
“Sangat miris, identitas pelaku sudah diketahui, bukti awal sudah ada, dan status korban sudah jelas sebagai penyintas TPPO. Namun, mengapa dari September hingga sekarang belum ada tindakan nyata? Jangan sampai hukum kita tumpul ketika berhadapan dengan mafia pengiriman PMI ilegal,” ujar Doel dengan nada tegas.
Desakan Untuk Imigrasi dan Kepolisian
Doel menambahkan, fenomena PMI ilegal ini tidak akan pernah usai jika pemerintah tidak menciptakan efek jera bagi para calo dan aktor intelektual di belakangnya. Ia mendesak agar institusi Kepolisian dan Imigrasi lebih serius dan fokus dalam melakukan pencegahan serta penindakan.
“Kami mengharap pemerintah menindak tegas siapa saja yang terlibat. Jangan biarkan para pelaku ini terus beroperasi dan mencari mangsa baru. Pihak kepolisian harus segera memproses laporan saudari Sri agar ada rasa keadilan. Begitu juga Imigrasi, harus lebih selektif dan waspada di pintu-pintu keberangkatan,” tambahnya.
Kasus Sri Sugiarti hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya penegakan hukum terhadap kasus TPPO di Indonesia. Kini, publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, membuktikan bahwa negara benar-benar hadir melindungi warga negaranya yang paling rentan.
Penulis : zis
