Karawang | Nusantarapostnews.com – Dugaan praktik penyewaan lahan milik Jasa Marga oleh Kepala Desa Wadas, Junaedi alias Jujun, kepada sejumlah pemilik bangunan liar (bangli) di jalur akses Tol Karawang Barat kembali mencuat. Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu penyewa berinisial A, yang mengaku diminta membayar hingga Rp10 juta per tahun melalui pihak desa.
“Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke Lurah Jujun,” ujar A, Rabu (26/11).
Menurut A, uang yang dibayarkan hanya untuk penggunaan lahan, sementara bangunan didirikan mandiri oleh para penyewa.
“Bangunannya kami bangun sendiri. Jadi uang sewa itu hanya untuk lahan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa izin mendirikan bangli diberikan langsung oleh kepala desa.
“Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami nggak bisa bangun di sini,” tambahnya.
Dana Sewa Dikembalikan Usai Pembongkaran Bangli
Setelah adanya penertiban bangli oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, para penyewa disebut telah menerima pengembalian sisa masa sewa dari Jujun.
“Yang sisa dua bulan dibalikin dua juta. Yang sisa tujuh bulan dibalikin enam juta,” kata A.
Kades Jujun Bantah Keras: “Tunjukkan Lokasinya!”
Menanggapi tudingan tersebut, Jujun meminta pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti dan lokasi pasti lahan yang dimaksud.
Menurutnya, lahan yang pernah ia sewakan bukan milik Jasa Marga.
“Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” ujarnya. Ia menilai klaim bahwa dirinya menyewakan lahan Jasa Marga harus dibuktikan secara konkret.
Tim Hukum Jabis Ikut Turun Tangan: “Tuduhan Harus Disertai Bukti!”
Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis), Pontas, juga membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar adalah bangli di atas lahan Jasa Marga—aset negara—bukan bangunan yang berdiri di lahan ber-sertifikat.
“Untuk membuktikan bahwa dia menyewa lahan ke lurah, silakan tunjukkan dulu buktinya,” tegas Pontas.
Menurutnya, tuduhan tanpa dasar hanya akan memicu polemik, terlebih di tengah program normalisasi aliran sungai yang sedang dijalankan oleh Kades Jujun.
“Jangan sampai ada narasi yang memicu kegaduhan,” ujarnya.
Pontas menegaskan, jalur hukum terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan. “Kalau memang merasa dirugikan, laporkan saja. Kami siap menganalisis.”
Jika betul lahan yang di sewakan itu milik bos dari kepala desa. mengapa harus mengembalikan uang sewa saat ada penertiban Bangli, apakah lahan bos nya pak kades ada di atas tanah Jasa marga?
Penulis : Madun
