Bandung Barat | Nusantarapostnews.com – Dugaan kuat adanya pengendapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, semakin mencuat setelah muncul ketidaksinkronan data antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa terkait jumlah modal yang digelontorkan untuk BUMDes tersebut.
Kepala Desa Jatimekar menyampaikan bahwa dana yang diberikan pemerintah desa kepada BUMDes sebesar Rp200 juta. Namun, Sekretaris Desa justru memberikan informasi berbeda, menyebut total dana yang disalurkan mencapai Rp260 juta.
Perbedaan angka yang cukup signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya mengalir sisa dana BUMDes?
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa menyebut bahwa satu-satunya unit usaha yang dikelola BUMDes adalah tanaman jagung seluas 5 hektare.
“Kami punya tanaman jagung sekitar 5 hektare sebagai kegiatan BUMDes,” ujarnya.
Namun, dengan modal ratusan juta rupiah, usaha budidaya jagung dalam skala terbatas dinilai tidak menggambarkan pengelolaan dana yang optimal. Hal ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa sebagian dana BUMDes tidak digunakan sesuai peruntukan.
Baik Kades maupun Sekdes menyebut bahwa sebagian dana digunakan untuk menyewa lahan milik desa dengan biaya Rp10 juta per tahun.
Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total modal yang seharusnya dikelola BUMDes. Jika benar dana awal mencapai Rp200–260 juta, maka penggunaan dana untuk sewa lahan dan budidaya jagung 5 hektare masih menyisakan dana cukup besar yang belum dijelaskan.
Upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Ketua BUMDes Jatimekar tidak membuahkan hasil. Beberapa kali didatangi, Ketua BUMDes tidak berada di tempat.
Kondisi ini membuat warga semakin curiga bahwa dana BUMDes diduga mengendap di rekening BUMDes tanpa aktivitas usaha yang jelas.
Seorang warga Jatimekar Berinisial (J) mengatakan:
“Kalau Ketua BUMDes tidak terbuka, Kades dan Sekdes saja datanya sudah beda, wajar masyarakat mempertanyakan ke mana sisa dananya.”
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatimekar Supendi menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri tegak sesuai aturan jika memang ada temuan
“Saya Akan berdiri tegak sesuai aturan yang berlaku meski saya ada kedekatan dengan kepala desa jika suatu saat ada,” tegasnya.
Landasan Hukum Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g:
Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, serta melaporkan kepada masyarakat.
Pasal 87–88:
Pengelolaan BUMDes wajib profesional, terbuka, dan dipertanggungjawabkan.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Dana BUMDes harus digunakan untuk kegiatan usaha yang jelas.
Pengendapan dana tanpa aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021
Setiap modal BUMDes wajib dicatat, dilaporkan, dan diumumkan kepada masyarakat.
Penyimpangan atau pengendapan dana bisa masuk kategori pelanggaran tata kelola.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Jika ditemukan kerugian keuangan negara/desa)
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa.
Pasal 8: Penggelapan uang negara/desa oleh pejabat.
Pasal 12 huruf e dan g: Memperkaya diri sendiri/orang lain dengan dana publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua BUMDes Jatimekar belum memberikan keterangan resmi. Perbedaan data dana antara Kades dan Sekdes, minimnya unit usaha yang berjalan, serta dugaan pengendapan dana di rekening BUMDes membuat warga mendesak pihak Kecamatan Cipeundeuy dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat melakukan audit menyeluruh demi memastikan transparansi dan kepastian penggunaan dana desa.
Reporter : Madun Jr
