Karawang || Nusantarapostnews.com – Persoalan belum terealisasinya hak para kader Posyandu di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Polemik yang terjadi di internal Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri dinilai berlarut-larut dan hingga kini belum menemui titik terang.
Situasi tersebut dinilai ironis, mengingat anggaran stunting yang diperuntukkan bagi Posyandu disebut telah dicairkan. Namun, para kader mengaku belum menerima hak mereka sebagaimana dijanjikan.
Salah seorang kader Posyandu Desa Kemiri, Mulyana, saat ditemui di kediamannya pada Minggu (11/1/2026), mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut para kader mempertanyakan hak mereka karena hingga saat ini belum juga diterima, meskipun anggaran stunting disebut telah tersalurkan.
“Kami para kader Posyandu belum menerima hak kami. Padahal anggaran dana stunting sudah dicairkan. Wajar jika kami mempertanyakan ke mana dana tersebut. Awalnya dijanjikan pencairan hari Kamis, lalu mundur ke hari Senin. Namun saat itu yang hadir hanya BPD, sementara bendahara dan kepala desa tidak hadir,” ujarnya.
Menurut Mulyana, para kader merasa dipingpong antar pihak. Keterangan yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara dinilai saling bertolak belakang, sementara pihak kepala desa tidak pernah mempertemukan para kader untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) yang disebut-sebut melalui rekening pribadi Penjabat (Pj) Kepala Desa, bukan melalui rekening resmi pemerintahan desa.
“Kami meminta transparansi dan ingin duduk bersama membahas pengelolaan dana stunting. Kenapa pencairan Dana Desa harus melalui rekening pribadi Pj Kepala Desa, bukan rekening desa? Ini menjadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Berdasarkan bukti transaksi yang dimiliki, anggaran Posyandu dalam program stunting dengan total nilai sekitar Rp35 juta diklaim telah dicairkan sejak 27 Agustus 2025. Namun, realisasi kepada para kader hingga kini belum jelas.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua BPD Desa Kemiri melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat respons. Pesan yang dikirim hanya berstatus terbaca. Sementara itu, salah satu anggota BPD Desa Kemiri, Ista, saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal penyaluran dana stunting. Untuk kejelasan, silakan tanyakan langsung ke Pemdes Kemiri, Pj Kepala Desa, Sekdes, atau bendahara,” tuturnya singkat.
Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada bidan desa. Namun, saat ditemui di kediamannya, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar.
Awak media kemudian menanyakan nomor kontak Pj Kepala Desa Kemiri yang aktif kepada aparatur desa lainnya. Salah seorang aparatur desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa nomor WhatsApp Pj Kepala Desa sulit dihubungi.
“Nomor WhatsApp beliau tidak aktif. Kalau ada keperluan, disarankan langsung datang ke rumah,” ujarnya.
Namun saat awak media mendatangi kediaman Pj Kepala Desa Kemiri pada Minggu (11/1/2026), yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Permasalahan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi tegas terhadap perbuatan memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Kemiri terkait penyaluran dana stunting dan pemenuhan hak para kader Posyandu.
Lemahnya pengawasan internal Pemdes Kemiri menjadi sorotan, dan masyarakat berharap instansi terkait di Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan.
Penulis : Fauzy
