Cibuaya — Hasil notulensi rapat evaluasi daring bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional pada 24 Februari 2026 memunculkan beragam tanggapan.
Alih-alih menenangkan kekhawatiran publik soal kualitas layanan Makan Bergizi Gratis (MBG), sejumlah poin justru dinilai lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan pencitraan.
Dalam dokumen rapat tersebut, seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan aktif di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Setiap hari, mereka diminta mengunggah foto atau video yang memuat menu, nilai gizi, hingga label harga makanan.
Instruksi ini menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan prioritas kebijakan, mengingat masih adanya keluhan di lapangan terkait kualitas bahan makanan, ketepatan distribusi, hingga standar higienitas dapur MBG di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Cibuaya.
Selain kewajiban unggahan harian, rapat juga menegaskan disiplin absensi bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. Data kehadiran disebut telah dimonitor langsung dari pusat, mencakup absensi masuk dan pulang.
Namun demikian, publik menilai bahwa penekanan pada kehadiran formal belum tentu berbanding lurus dengan mutu pelayanan.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar laporan rapi dan unggahan rutin, tetapi kualitas makanan yang benar-benar terjaga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam poin lain, rapat mengingatkan agar menu keringanan Ramadan tidak disajikan secara minimalis. Quality control bahan makanan juga diminta lebih diperhatikan. Setiap makanan bahkan diwajibkan mencantumkan label harga dan batas waktu konsumsi.
Ironisnya, ketentuan label harga ini memicu tanda tanya baru. Apakah kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi anggaran, atau sekadar formalitas pelaporan?
Distribusi MBG selama Ramadan diwajibkan menggunakan totebag, melarang penggunaan kantong plastik. Pembelian totebag dan box kertas dibebankan pada dana operasional. Kebijakan ini dinilai baik dari sisi lingkungan, namun kembali memunculkan pertanyaan tentang efisiensi anggaran di tengah kebutuhan utama menjaga kualitas pangan.
Rapat juga menegaskan bahwa penyajian menu yang tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional akan dikenai sanksi khusus. Sayangnya, detail parameter standar dan mekanisme evaluasi sanksi tidak dijabarkan secara terbuka.
Di sisi lain, orang tua siswa yang tidak berkenan menerima MBG diminta untuk didata dan tidak lagi diberikan bantuan. Kebijakan ini dianggap perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan stigma atau tekanan sosial di lingkungan sekolah.
Sejumlah pengamat menilai, rapat evaluasi semestinya menjadi momentum koreksi menyeluruh, bukan sekadar penguatan aturan administratif. Transparansi kualitas bahan baku, pengawasan dapur MBG, hingga evaluasi distribusi dinilai lebih mendesak untuk dijawab secara konkret.
Tanpa perbaikan nyata di lapangan, program MBG dikhawatirkan hanya akan terlihat baik di laporan dan media sosial, tetapi meninggalkan tanda tanya di meja makan para penerima manfaat.
penulis : Redaksi
