KARAWANG | Nusantarapostnews.com –
Tempat wisata Pantai Pelangi, yang berada di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan publik. Lokasi yang seharusnya menjadi ruang rekreasi keluarga itu diduga disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung serta peredaran minuman keras secara bebas.
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan, sejumlah warung di kawasan pantai tersebut diduga menyediakan tempat khusus bagi pengunjung untuk melakukan aktivitas yang menyimpang dari norma hukum dan sosial. Bahkan, minuman keras disebut dapat diperoleh dengan mudah tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Sejumlah warga dan pengunjung mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas ilegal itu mencoreng citra pariwisata daerah serta berpotensi merusak generasi muda yang kerap berkunjung ke lokasi wisata tersebut.
“Kami khawatir, ini tempat wisata tapi praktiknya sudah jauh dari tujuan awal. Anak-anak dan keluarga jadi tidak nyaman,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait dinilai belum maksimal.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan wisata dari aktivitas melanggar hukum.
Aktivitas prostitusi dan peredaran minuman keras ilegal sendiri melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Masyarakat pun mendesak Satpol PP, kepolisian, serta pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan melakukan penertiban, penyelidikan menyeluruh, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Apabila dugaan ini terbukti benar, publik berharap adanya langkah nyata agar Pantai Pelangi kembali menjadi destinasi wisata yang aman, sehat, dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Zi
