Karawang | nusantarapostnews.com – Isu pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Karawang, kali ini terkait dengan kegiatan akuatik yang dinilai membebani siswa dan orang tua di SMP 1 Cibuaya. Beberapa wali murid mengeluhkan biaya yang diwajibkan, sementara Dinas Pendidikan Karawang menyatakan akan segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Kepala Bidang Pendidikan Karawang, Yanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan resmi dari sekolah perihal pungutan tersebut yang membebani siswa/siswi.
“Saya akan minta keterangan dari pihak sekolah, Saya akan coba panggil kepala sekolah nya untuk dimintai keterangan kronologi kenapa bisa membebankan siswa/siswi, Prihal ada atau tidak nya Kegiatan Akuatik nanti coba komunikasi dengan bagiannya,” ujar Yanto.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan. Pernyataan ini sejalan dengan instruksi Bupati Karawang yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah.
Sebelumnya, Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa instruksi tersebut ditujukan untuk seluruh satuan pendidikan di Karawang, termasuk larangan menjual LKS, buku ajar, seragam, dan pungutan berkedok iuran atau sumbangan.
Menurut Yanto, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan edaran larangan pungutan liar dan melakukan pemantauan aktif ke sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan praktik tersebut. Bila terbukti melanggar, sanksi bisa diberikan, termasuk menurunkan penilaian kinerja kepala sekolah atau melaporkan ke tim saber pungli.
Kebijakan pemberantasan pungli ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Kepala Sekretariat Daerah menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan atas nama kegiatan ekstrakurikuler, termasuk renang atau akuatik, yang dibebankan kepada siswa atau orang tua.
Sementara itu, Anggota DPRD Karawang juga menyoroti praktik pungutan yang kerap disamarkan sebagai iuran atau “sumbangan wajib.” Mereka mendesak sekolah dan dinas terkait untuk transparan dalam penggunaan anggaran sekolah dan memastikan bahwa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) digunakan sesuai peruntukan.
Pakar anti-korupsi juga mengingatkan bahwa meskipun kegiatan sekolah membutuhkan biaya tambahan, pungutan yang tidak berdasarkan regulasi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMP 1 Cibuaya belum memberikan respons resmi atas permintaan klarifikasi dari Dinas Pendidikan. Orang tua siswa berharap proses investigasi berjalan cepat dan transparan agar beban finansial tidak menjadi penghalang pendidikan siswa.
Reporter : Madun
