11.2 C
Munich
Sabtu, Februari 28, 2026

Diduga Ilegal, Pabrik Roti di Kertamulya Nekat Berproduksi Tanpa Izin

Artikel Lainnya

Karawang || Aktivitas sebuah pabrik roti di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai kecaman warga. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan produknya telah beredar luas di warung-warung.

Keberadaan usaha produksi roti di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Karawang, memicu kegelisahan masyarakat. Warga menyoroti usaha tersebut yang diduga menjalankan kegiatan produksi tanpa mengantongi izin usaha, serta belum memiliki sertifikasi halal.

Tak hanya soal legalitas, warga juga menyoroti dugaan penggunaan LPG 3 kilogram, yang merupakan gas bersubsidi untuk rumah tangga dan usaha mikro. Penggunaan gas subsidi untuk produksi skala usaha dinilai berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Ironisnya, produk roti dari usaha tersebut disinyalir telah masuk ke sejumlah warung di wilayah sekitar.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait standar keamanan pangan, kualitas produksi, hingga kejelasan status halal produk yang dikonsumsi masyarakat.

Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta Polsek Pedes dan Pemerintah Desa Kertamulya segera melakukan inspeksi, verifikasi perizinan, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Usaha tanpa izin jangan sampai dibiarkan. Ini menyangkut perlindungan konsumen dan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola usaha terkait berbagai dugaan tersebut.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang

Jaminan Produk Halal
Produk yang beredar wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan.

Pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang

Perindustrian
Kegiatan usaha industri wajib memenuhi perizinan berusaha.

Regulasi LPG Bersubsidi
LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Penyalahgunaan subsidi energi dapat dikenai sanksi.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Transparansi dan ketegasan aparat dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik serta perlindungan konsumen.

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page