Cianjur | Nusantara-Postnews.com – Dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam proses pernikahan kembali mencuat di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Seorang oknum amil bernama Dandi diduga membebankan biaya pernikahan sebesar Rp1.500.000 saat menikahkan Saepul Hidayat dengan Siti Saskia di Kampung Bobojong, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada 19 November 2023.
Ironisnya, hingga memasuki tahun 2025, buku nikah kedua mempelai belum juga diterbitkan. Kepada pihak keluarga, oknum amil Dandi berdalih bahwa biaya Rp1,5 juta tersebut dibebankan karena usia mempelai perempuan masih di bawah umur.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Saat Saepul Hidayat kembali menanyakan kejelasan buku nikah pada 2025, oknum amil tersebut justru kembali meminta uang sebesar Rp1.000.000 dengan alasan untuk proses penerbitan buku nikah.
Saepul Hidayat mempertanyakan permintaan tersebut. Menurutnya, sejak awal telah ada komitmen bahwa biaya Rp1,5 juta mencakup seluruh proses hingga terbitnya buku nikah.
“Kalau dari awal memang sudah disepakati biaya satu juta setengah termasuk buku nikah, kenapa sekarang diminta lagi satu juta?” ujar Saepul.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, legalitas pungutan, serta pengawasan lembaga resmi. Publik kini menanti, akankah KUA Sukaluyu angkat bicara dan melakukan klarifikasi terbuka atas dugaan penyimpangan tersebut.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa:
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
Jika usia belum memenuhi ketentuan, maka wajib ada dispensasi dari pengadilan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Tanpa putusan pengadilan, pernikahan tidak dapat dicatatkan secara sah di KUA.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 jo. PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agama:
Nikah di Kantor KUA pada jam kerja: Rp0 (gratis)
Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Rp600.000 (disetor langsung ke kas negara, bukan ke petugas)
➡️ Tidak ada ketentuan biaya Rp1.500.000 maupun tambahan Rp1.000.000 sebagaimana yang dibebankan oleh oknum amil.
Apabila terbukti melakukan pungutan liar atau pemerasan, oknum amil dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Jika pungutan dilakukan dengan rangkaian kebohongan atau janji palsu, termasuk janji penerbitan buku nikah, pelaku dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 55 KUHP jika perbuatan dilakukan bersama-sama atau melibatkan pihak lain, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain pidana umum, jika terbukti melanggar aturan administrasi keagamaan, oknum amil juga dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Agama, mulai dari teguran hingga pencabutan kewenangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelayanan pernikahan di tingkat bawah. Masyarakat berharap KUA Sukaluyu tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran, demi memastikan hak warga terpenuhi dan praktik pungli dalam pelayanan keagamaan dapat diberantas hingga ke akar.
Penulis : Mamat Suhendi
Editor : Madun
