KARAWANG || NusantaraPostnews.com – Ironi kembali menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Nambo, Desa Mekarsari, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Yati seorang pejuang devisa mengalami kecelakaan kerja dan sakit parah saat bekerja di Malaysia.
Namun, di tengah derita dan kondisi kesehatannya yang menurun, ia tetap dipaksa bekerja oleh pihak penyalur di luar negeri.
Yati telah berulang kali meminta izin untuk berobat atau dipulangkan ke Indonesia, namun ejensi (agen) yang menanganinya hanya memberi janji kosong. Setelah kondisinya memburuk dan kasusnya mulai ramai dibicarakan, barulah ia dipulangkan ke tanah air.
Namun kepulangannya bukan akhir dari penderitaan. Uang hasil kerja Yati dipangkas dan raib tanpa pertanggungjawaban.
Ia hanya menerima 2.600 ringgit Malaysia. Dari jumlah itu, 2.000 ringgit dipotong oleh Enur, Ajeng, dan Rudi dengan alasan digunakan untuk membeli tiket pulang. Mereka menjanjikan uang itu akan diganti setibanya di Indonesia.
Namun janji tinggal janji, Yati hanya menerima dua kali transfer: Rp200 ribu dan Rp300 ribu, total Rp500 ribu rupiah, jauh dari nilai 2.000 ringgit yang dijanjikan.
Lebih parah lagi, dokumen identitas Yati diduga dipalsukan. Nama di KTP tertera “Yati”, sementara di paspor tertulis “Hayati”. Dugaan kuat muncul bahwa ada permainan dalam proses administrasi migrasi, terutama di balik megahnya kantor migrasi dan penempatan tenaga kerja di Karawang.
“Kami curiga ada sindikat di balik proses pemalsuan dokumen dan pemberangkatan ilegal ini. Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi soal nyawa dan martabat PMI,” ungkap salah satu aktivis perlindungan buruh migran yang enggan disebut namanya.
Informasi yang dihimpun menyebut, pemeroses keberangkatan Yati berinisial Neneng, warga Pasir Kukun, Karawang. Dari rumah Neneng, Yati kemudian dibawa ke Purwakarta Plaza dan diserahkan kepada Ajeng, yang disebut sebagai pemilik perusahaan penampungan tenaga kerja.
Dari sana, Yati diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, yakni Tangerang – Pekanbaru – Malaysia tanpa izin resmi.
Sampai saat ini, pihak yang memproses keberangkatan Yati tidak bertanggung jawab, bahkan atas kecelakaan kerja yang dialaminya di luar negeri. Uang gajinya yang tersisa justru lenyap di tangan Enur, Ajeng, dan Rudi.
Dugaan kuat, kasus yang menimpa Yati melanggar berbagai regulasi perlindungan pekerja migran, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
Pasal 81 dan 83: Setiap orang yang menempatkan atau mengirim pekerja migran secara ilegal (non-prosedural) dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pasal 85: Melarang keras pemalsuan dokumen dalam proses penempatan pekerja migran.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, atau mengirim seseorang untuk dieksploitasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 3 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020: Menegaskan bahwa setiap calon PMI harus diberangkatkan melalui prosedur resmi dan penempatan negara tujuan yang memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.
Kini publik bertanya-tanya:
Apakah aparat penegak hukum akan menelusuri dugaan pemalsuan dokumen dan pemberangkatan ilegal ini?
Apakah Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Karawang akan tetap menutup mata, sementara para pejuang devisa terus menjadi korban permainan kotor di balik meja birokrasi?
Di balik gemerlap sebutan “pahlawan devisa”, masih banyak Yati-Yati lain yang pulang tanpa tenaga, tanpa uang, bahkan tanpa nama yang benar di paspornya.
Penulis : Madun

Hi http://nusantara-postnews.com,
I hope you’re doing well.
Want to rank your website on the 1st page of Google?
If you’re interested,
please share:-
1) Website link.-
2) Targeted keywords.-
3) Targeted locations.-
If you are interested, please share your WhatsApp number so I can send you our past work and pricing details and strategies.
If possible we can also do an online meeting and explain our proposal.
Look forward to hearing from you.
Thank You,
Deepa