3.1 C
Munich
Sabtu, Februari 28, 2026

BBM PUPR Karawang Diduga Gunakan Solar Subsidi, Inspektorat & BPK Diminta Lakukan Audit

Artikel Lainnya

KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera mengaudit pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Dugaan penggunaan solar bersubsidi dalam operasional alat berat menjadi sorotan publik.

Pembelian BBM untuk alat berat PUPR Karawang dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Setiap transaksi di salah satu SPBU tertentu disebut mencapai 600 liter sekali pembelian.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan dasar hukum pembelian besar-besaran tersebut. Ia ingin memastikan apakah Dinas PUPR memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan SPBU terkait. Menurutnya, sekalipun MoU ada, mekanisme seperti itu tetap tidak dibenarkan.

“Seharusnya PUPR Karawang melakukan MoU langsung dengan Pertamina untuk kebutuhan solar alat berat. Bukan membeli di SPBU pakai mobil plat merah bak terbuka. Ini menimbulkan pertanyaan publik—jangan-jangan yang dibeli solar subsidi,” ujar Asep Agustian, Rabu (26/11/2025).

Asep juga mempertanyakan kebutuhan harian BBM Dinas PUPR. Sebab, selain pembelian 600 liter di satu SPBU, ia menerima informasi bahwa pembelian BBM dilakukan di tiga titik SPBU berbeda dalam satu hari.

“Kalau ada MoU dengan Pertamina, mereka tidak perlu repot beli ke SPBU setiap hari. Pertamina bisa mendistribusikan langsung ke kantor PUPR. Selain lebih tertib, itu menghindari kecurigaan publik terkait dugaan penggunaan BBM subsidi,” terangnya.

Asep mendesak Inspektorat dan BPK Karawang turun melakukan audit. Audit diperlukan agar proses pembelian BBM di bidang SDA dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan seperti mark up atau dugaan korupsi.

“Saya minta Inspektorat dan BPK mengaudit, supaya jelas apakah BBM yang dibeli subsidi atau nonsubsidi, dan benar tidak peruntukannya,” tegasnya.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Samsul, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, memastikan bahwa BBM yang dibeli pihaknya adalah BBM nonsubsidi, yakni Pertamina Dex. Ia menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah pembelian biosolar subsidi.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait kebutuhan BBM harian Dinas PUPR dan apakah mereka memiliki MoU dengan SPBU tertentu atau Pertamina sebagai dasar pembelian BBM dalam jumlah besar.

 

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page