Karawang | Nusantarapostnews.com – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Polri, Dishub, dan Denpom di Lampu merah Bey pas Karawang, Rabu (03/12/2025), menuai sorotan publik.
Pantauan awak media di lokasi razia menunjukkan petugas gabungan aktif menghentikan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan yang melintas untuk memeriksa kelengkapan serta masa berlaku STNK. Sejumlah pengendara dengan kondisi pajak mati langsung diarahkan untuk penindakan oleh aparat kepolisian.
Namun di tengah ketatnya operasi tersebut, muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap kendaraan milik pemerintah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kendaraan dinas dan beberapa unit ambulans desa yang diduga mati pajak tidak diperiksa oleh Bapenda seolah olah di biarkan.

Beberapa warga yang berada di lokasi mempertanyakan standar penindakan dalam operasi gabungan tersebut.
“Rakyat kecil langsung diberhentikan dan diproses kalau pajaknya mati. Tapi ada banyak ambulans desa yang mati pajak di biarkan, plat merah juga banyak di pemda yang mati di biarkan memalukan, padahal pajaknya nya mati. Kok dibiarkan?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda maupun aparat yang terlibat dalam razia saat di konfirmasi belum memberikan penjelasan terkait dugaan pengecualian tersebut. Publik mempertanyakan komitmen penegakan aturan jika masih ada kendaraan milik pemerintah yang diduga tidak taat pajak namun tidak ditindak.
Razia pajak kendaraan ini sebelumnya disebut sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan angka tunggakan pajak. Namun dugaan perlakuan berbeda terhadap kendaraan milik instansi pemerintah justru menimbulkan kritik bahwa penegakan aturan harus berlaku sama bagi seluruh jenis kendaraan, tanpa pengecualian.
Media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Bapenda, Dishub, maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.
Penulis : Madun

