KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit pengelolaan zakat profesi serta mengusut dugaan adanya iuran siluman di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.
Desakan ini muncul setelah beredar keluhan dari internal pejabat Kemenag yang menilai pengelolaan zakat dan iuran bulanan tidak dilakukan secara transparan.
Menurut Askun, sapaan akrabnya, zakat profesi idealnya memiliki nilai jelas dan mekanisme penyaluran yang akuntabel.
“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi zakat profesi itu pasti 2,5% dari penghasilan pegawai dan dipotong setiap kali gajian. Persoalannya, pengelolaannya selama ini tidak transparan,” ujar Askun, Senin (17/11/2025).
Selain zakat profesi, ia juga menerima informasi adanya pungutan lain yang tidak jelas legalitas maupun peruntukannya.
“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu nama iurannya apa. Yang pasti keduanya dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemenag,” sambungnya.
Askun menegaskan bahwa zakat mestinya disalurkan kepada mustahik, bukan digunakan sebagai dana operasional lembaga.
“Kalau benar zakat digunakan untuk biaya operasional, itu jelas menyalahi peruntukan. Ini harus diaudit tuntas,” tegasnya.
Terkait dugaan iuran tambahan yang disebut-sebut tidak memiliki dasar hukum, Askun menilai hal tersebut dapat mengarah pada praktik pungutan liar.
“Jika iuran dipungut tanpa dasar hukum, itu bisa dikategorikan sebagai pungli. Di sini APH harus turun tangan,” ujar Askun.
Ia meminta Inspektorat Kemenag dan APH segera membawa persoalan ini ke tahap penyelidikan agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan di lingkungan Kemenag.
Reporter : Madun Jr
