TANGERANG – Dugaan praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mencuat. Pada Selasa (12/5/2026), Tim Investigasi Nusantarapost menemukan indikasi adanya upaya pemberangkatan seorang CPMI menuju Istanbul, Turki, yang diduga tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dalam penelusuran di lapangan, tim investigasi menemui seorang perempuan bernama Windri Sapitri (28), warga kelahiran 1998, yang mengaku tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri guna bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Berdasarkan keterangannya, proses keberangkatan tersebut disebut diurus oleh dua orang berinisial H dan M yang berdomisili di wilayah Bogor, Jawa Barat. Windri mengaku hanya dibekali paspor dan tiket pesawat tanpa dokumen penempatan maupun kelengkapan ketenagakerjaan lainnya yang lazim dimiliki CPMI prosedural.
“Saya diarahkan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk bertemu petugas handle yang nantinya mengatur proses keberangkatan saya untuk bekerja di Turki,” ujar Windri kepada awak media.
Sesuai jadwal perjalanan, Windri disebut akan terbang pada pukul 17.30 WIB dengan rute transit Dubai, Uni Emirat Arab, sebelum melanjutkan penerbangan menuju Istanbul, Turki.
Temuan ini memperkuat dugaan masih adanya celah dalam pengawasan keberangkatan pekerja migran di pintu gerbang internasional Indonesia. Pasalnya, proses keberangkatan yang diduga minim prosedur tersebut dinilai dapat membuka potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan pekerja migran secara ilegal.
Sorotan publik pun kembali mengarah pada efektivitas pengawasan di area bandara internasional, termasuk peran instansi terkait dalam mencegah praktik penempatan CPMI non-prosedural. Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Nusantarapost masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak otoritas bandara maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.
(Red)
