13 C
Munich
Rabu, Juni 3, 2026

Hj. Mila Sebut Paris dan Nenah (Nina) Miliki Jaringan PT Avida di Mana-Mana, Legalitas Perusahaan Kini Dipertanyakan

Artikel Lainnya

JAKARTA – Dugaan praktik penyaluran tenaga kerja ke kawasan Timur Tengah kembali mencuat setelah nama Paris dan Nenah alias Nina disebut-sebut memiliki jaringan perekrutan yang cukup luas di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Informasi tersebut muncul berdasarkan keterangan yang disampaikan Hj. Mila kepada sejumlah pihak dan menjadi perhatian publik terkait legalitas perusahaan yang disebut bernama PT Avida.

Dalam keterangannya, Hj. Mila menyebut bahwa Paris dan Nenah (Nina) diduga mempunyai banyak cabang perusahaan yang menggunakan nama PT Avida. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status hukum perusahaan dimaksud, termasuk apakah benar terdaftar secara resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau justru hanya berkedok usaha lain seperti klinik maupun lembaga nonpenempatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Avida, Paris maupun Nenah (Nina) terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam kaidah jurnalistik.

Apabila dugaan aktivitas penempatan pekerja migran dilakukan tanpa izin resmi atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa izin dari pemerintah pusat. Sementara pada Pasal 82 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan PMI pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja maupun ketentuan hukum.

Bahkan, dalam Pasal 69 huruf d dan e, perusahaan penempatan wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan terhadap calon pekerja migran. Jika terbukti melakukan perekrutan ilegal, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan sanksi denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 juncto Pasal 85 UU PPMI.

Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyamaran legalitas usaha, atau penyalahgunaan izin perusahaan, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.

Aktivis perlindungan pekerja migran mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, hingga Dinas Tenaga Kerja untuk segera melakukan penelusuran terhadap legalitas PT Avida serta aktivitas perekrutan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan terhadap izin operasional, badan hukum perusahaan, lokasi kantor cabang, hingga pola perekrutan dinilai penting guna memastikan tidak adanya praktik penempatan nonprosedural yang berpotensi merugikan calon pekerja migran Indonesia.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena maraknya dugaan pengiriman PMI nonprosedural ke Timur Tengah yang kerap berujung pada persoalan hukum, eksploitasi kerja, kekerasan, hingga kesulitan pemulangan korban.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas PT Avida maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aktivitas penyaluran kerja tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

(Red)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page