Jakarta – Dugaan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural menuju Oman kembali menjadi sorotan setelah seorang CPMI bernama Sri disebut digagalkan keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari Hj. Mila saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/5/2026). Dalam keterangannya, Hj. Mila membantah adanya unsur fitnah dan menyebut persoalan tersebut justru merugikan pihak perusahaan.
“Bapak seorang wartawan seharusnya lebih paham dan mengerti, itu anak dikaburkan sudah merugikan pihak PT. Posisi bapak digituin gimana,” ujar Hj. Mila.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan fitnah terhadap CPMI yang dimaksud.
“Fitnah? Nyatanya kan Sri kabur. Saya bukan memfitnah,” tulisnya.
Dalam percakapan tersebut, Hj. Mila turut menyebut bahwa proses pemberangkatan CPMI diduga diproses oleh PT Avida yang disebut berada di wilayah Condet, Jakarta Timur. Ia juga menyebut nama Paris serta Nenah alias Nina sebagai pihak yang disebutnya sebagai “bos besar” perusahaan tersebut.
“Bos besar saya bernama Paris dan Nenah (Nina), PT Avida di Condet,” ungkap Hj. Mila kepada awak media.
Sementara itu, CPMI yang keberangkatannya digagalkan turut menyebut beberapa nama yang diduga berkaitan dalam proses keberangkatan dirinya. Nama-nama yang disebut antara lain Kayah, Andi, serta Hj. Mila.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Avida maupun nama-nama yang disebut terkait dugaan keterlibatan dalam proses pemberangkatan CPMI tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan pemberangkatan CPMI secara nonprosedural bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan PMI secara ilegal. Sedangkan Pasal 83 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penempatan PMI tanpa izin resmi, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, Pasal 68 mengatur bahwa perusahaan penempatan PMI wajib memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh ketentuan perlindungan terhadap calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Aktivis perlindungan pekerja migran mendesak aparat penegak hukum, BP2MI, Imigrasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan jaringan pemberangkatan CPMI nonprosedural ke Timur Tengah yang diduga masih beroperasi.
Karna masih ada keluhan lain bukan hanya sri bahkan ada puluhan lain nya yang akan di berangkatkan oleh PT Avida ke timur tengah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi kepada awak media.
(Red)
