13 C
Munich
Rabu, Juni 3, 2026

PMI Lombok Timur Sakit Ingin Pulang, Diduga Malah ‘Disandera’ Denda Rp30 Juta

Artikel Lainnya

LOMBOK TIMUR – Nasib malang menimpa Ria Windriana (25), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Niatnya untuk kembali ke tanah air karena kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura, justru berujung pada tuntutan denda yang fantastis.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (10/5/2026), Ria yang merupakan wanita kelahiran tahun 2001 tersebut, diwajibkan membayar uang tebusan senilai lebih dari Rp30 juta agar dapat dipulangkan pada minggu ini.

 

 

Diketahui, Ria diberangkatkan ke Singapura melalui PT. SKM ABADI OVERSEAS, sebuah perusahaan yang tercatat bergerak di bidang biro perjalanan dalam dan luar negeri. Namun, prosedur keberangkatan dan tuntutan denda tersebut kini memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak.

 

Dugaan Pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2017

 

Munculnya angka denda puluhan juta rupiah ini dinilai janggal dan diduga kuat melanggar amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain besaran nominal yang tidak rasional, status hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang bertanggung jawab atas keberangkatan Ria juga tengah dipertanyakan.

 

“Banyaknya aturan yang dilanggar dalam prosedur pemberangkatan ini menjadi catatan buram bagi perlindungan pahlawan devisa kita. Sangat disayangkan, di saat PMI mengalami kendala dan ingin pulang, mereka justru sering kali menjadi korban pemerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang memantau kasus ini.

 

 

Kasus yang menimpa Ria Windriana kembali menambah daftar panjang minimnya perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri. Alih-alih mendapatkan jaminan keamanan, keluarga pejuang devisa ini justru harus menanggung beban finansial yang berat di tengah kesulitan.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak PT. SKM ABADI OVERSEAS maupun instansi terkait mengenai rincian biaya tersebut serta legalitas prosedur pemberangkatan yang dijalani oleh Ria Windriana. Masyarakat dan pihak keluarga berharap pemerintah melalui dinas terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

(Red)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page