13 C
Munich
Rabu, Juni 3, 2026

Diduga Kendalikan Jalur CPMI Timur Tengah, Nama Fagihil Mukaddam Mencuat dalam Dugaan Intimidasi terhadap Media

Artikel Lainnya

KARAWANG – Nama Fagihil Mukaddam kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural menuju Timur Tengah.

Sorotan itu menguat setelah beredarnya sejumlah bukti transaksi transfer bernilai puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan CPMI. Selain itu, muncul pula dugaan adanya upaya intimidasi terhadap pihak media yang memberitakan persoalan tersebut.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, (Ri) diduga menghubungi Pimpinan Redaksi Nusantara Post melalui (Rn) untuk mengonfirmasi persoalan penggagalan CPMI. Dalam komunikasi tersebut, disebut-sebut bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah Fagihil Mukaddam.

Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis perlindungan pekerja migran dan pegiat kebebasan pers. Mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan jaringan penempatan CPMI nonprosedural serta dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik.

“Jika benar ada pihak yang mencoba menekan media atau mengintervensi pemberitaan, maka itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar salah satu aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dari dokumen yang diterima redaksi, terdapat sejumlah bukti transfer dengan nominal besar yang disebut berasal dari rekening atas nama Fagihil Mukaddam. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga lebih dari Rp40 juta.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Fagihil Mukaddam terkait dugaan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap pihak yang melakukan penempatan PMI secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, apabila ditemukan unsur eksploitasi atau perdagangan orang, maka dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan CPMI nonprosedural tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan serta profesionalitas jurnalistik sesuai kode etik pers.

(zy)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page