6.6 C
Munich
Selasa, Februari 24, 2026

Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berujung Pidana, Enam Tersangka Kerusuhan Ditangkap Polisi

Artikel Lainnya

Jateng || NusantaraPostnews.com – Polisi menetapkan enam tersangka dalam rangkaian demo pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dalam insiden kala itu, massa merusak kendaraan dinas, menganiaya anggota Polri dan mengeroyok warga.

Demo pemakzulan Sudewo dari jabatannya, terjadi dalam kurun waktu 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polri, penyidik telah menangkap tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati.

“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri, ” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus penganiayaan terhadap polisi, penyidik juga menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

Latif menjelaskan ketiga pelaku terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas yang tengah mengamankan aksi.

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, polisi juga menangkap dua warga lainnya yakni AJ (43) dan SU (43).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap warga sipil yakni pentolan AMPB Teguh Istiyanto di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Teguh kini juga mendekam di Rutan Polda dengan kasus pemblokiran jalan Pantura.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan sejumlah pelaku saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib.

 

Penulis : Ahmad Rafiq

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page